57 EKS. KARYAWAN/BURUH PABRIK DIDAMPINGI KUASA HUKUM GALIH FAISAL, S.H., M.H. “MENGGRUDUK” PT. KURNIA ASTA SURYA DI CIMAHI


Cimahi, Reportase Nusantara News.Com-Kamis, 23 Januari 2025, Eks. Karyawan PT. KURNIA ASTRA SURYA ( PT KAS ) didampingi kuasa hukumnya Galih Faisal, S.H., M.H. menggruduk perusahaan yang beralamat di jalan cibaligho no 145B kota cimahi dengan tujuan untuk meminta atau mengambil hak Pesangon yang belum pernah dibayarkan sama sekali oleh pihak perusahaan PT KURNIA ASTRA SURYA ( PT KAS ) yang berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) sesuai putusan nomor :53/Eks-PHI/2024/PUT/PN.Bdg.Jo.No.82/Eks-PHI/2022/PUT/PN.Bdg.Jo.No.388 K/Pdt.Sus-PHI/2022.Jo.No.224/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Bdg. 


Sesuai putusan yang sudah Inkracht/berkekuatan hukum tetap sebanyak 69 orang, tetapi yang di kuasakan kepada kantor hukum Galih Faisal hanya 57 0rang. Ibu susi sebagai  perwakilan dari  perusahan didampingii perwakilan UPTD Pengawas Ketanagakerjaan wilayah IV Bandung, Bpk Saeful Kamal mengajak Kuasa hukum untuk membicarakan atau berdiskusi permasalahan tersebut.



Adapun isi dari pembahasan tersebut adalah 

1. Pihak KAS merasa telah menyelesaikan kewajibanya dengan dalih telah memberikan Uang sejumlah Rp.600 Juta untuk 60 karyawan (RP. 10 jt/orang) kepada Kuasa Hukum sebelumnya yang juga sebagai pengurus serikat pekerja/SPSI (Sdr. Pepet).


2. Bahwa pihak UPTD baru mengetahui permasalahan sekarang sepanjang diketahui oleh pihak Disnaker bahwa PT KAS tersebut telah tutup dan permasalahan buruh telah selesai.


3. Bahwa perwakilan dari Eks. karyawan KRISTIN mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak oleh perusahhan dikarnakan pailit dan perusahaan akan tutup, tetapi dalam kenyataanya perusaahan ini tetap menjalankan usahanya bahkan diketahui ada surat jalan pengiriman barang di tahun 2023 yang dikeluarkan oleh PT KURNIA ASTA SURYA.


4. Kuasa Hukum Eks. karyawan yang baru, Galih Faisal S.H M,H. memanggil salah seorang security dan dihadapkan ke perwakilan UPTD bpk Saeful Kamal untuk diperlihatkan name tag security tersebut dan tertera PT KURNIA ASTA SURYA.


5. Pihak UPTD menanyakan masa kerja security tersebut dan dinyatakan bahwa security tersebut bekerja sejak 22 Januari 2024 dengan bernaung dibawah PT ASS untuk ditempatkan di PT KURNIA ASTA SURYA.


6. Oleh Karena hal-hal di atas pihak UPTD akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait legalitas perusahaan khususnya memeriksa terkait kerjasama antara PT. ASS dengan PT KURNIA ASTA SURYA.


7. Galih sebagai kuasa hukum memberikan informasi tentang adanya nama perusahaan yang ada di tempat tersebut selain PT KURNIA ASTA SURYA,diantaranya PT. SHAMSCHO KUSMAJAYA, SURYATEX dan Konveksi Anugrah/CV. ANUGRAH.


Berbekal dengan data tersebut di atas pihak UPTD akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh/ audit bersama tIm terkait dengan legalitas perusahaan, ketenagakerjaan disaksikan atau dihadiri oleh pihak karyawan untuk dimintai keterangan dan bila dimungkinkan akan diadakan mediasi.


Pihak UPTD berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut, oleh karena itu, agar agenda tersebut dapat dihadiri oleh pemilik perusahaan Bpk heryawan dan atau bpk. Denis.


Menanggapi hal-hal tersebut Galih Faisal selaku kuasa Hukum sekaligus sebagai ketua umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat ( PJPM) menanggapi kondisi di atas terkait kegiatan usaha yang berlokasi di Jl. Cibaligo no 145 B kota Cimahi diduga kuat terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam hal pelanggaran ketanagakerjaan, perijinan, perpajakan, pengolahan limbah dll. oleh karena itu maka kegiatan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan dapat bersinergi bersama PJPM dalam kapasitasnya sebagai control sosial.


Eks karyawan diwakili Sdri. KRISTIN mengatakan bahwa sudah sangat kesal dan geram kalau pihak perusahaan tersebut sudah banyak janji basi atau janji palsu yang tidak ada kepastian kapan pihak perusahaan mau membayarkan pesangonnya karena ini sudah sangat lama kurang lebih 3 tahun bahkan dua diantara 57 orang telah meninggal dunia dalam penantian hak pesangon yang tidak kunjung dibayar.


Mengingat minggu ini libur panjang ISRA MIRAJ dan IMLEK sebagai bentuk Quick Respon dari pihak UPTD  menjadwalkan pemeriksan atau/audit diagendakan tanggal 6 Pebruari 2025.


Kuasa Hukum serta para Eks karyawan yang hadir mengapresiasi hal tersebut disusul dengan proses pemasangan spanduk pengumuman bahwa telah dilakukan sita eksekusi terhadap domisili Perusahaan PT. Kurnia Asta Surya oleh pengadilan Negeri Bandung tertanggal 6 Oktober 2024.(Adang.R)

Komentar

BERITA TERKINI